Minggu, 24 Agustus 2025

Mata Uang Kripto

Eks Bos FTX Sam Bankman-Fried Bebas dari Bui dengan Jaminan Hampir Rp 4 Triliun, Siapa Penjaminnya?

Sam Bankman-Fried kini menyandang status tahanan rumah namun harus membayar jaminan 250 juta dolar AS atau setara hampir Rp 4 triliun

Bloomberg via CBC
Hakim Pengadilan New York memutuskan vonis bebas kepada mantan bos FTX Sam Bankman-Fried dengan status tahanan rumah dan harus membayar jaminan 250 juta dolar AS atau setara hampir Rp 4 triliun. Selama menjadi tahanan rumah, mantan bos FTX tersebut juga diminta untuk memakai gelang pemantauan elektronik, tunduk pada konseling kesehatan mental. 

FTX akan menjajaki penjualan, rekapitalisasi, atau transaksi strategis lainnya untuk beberapa unit bisnisnya, kata Chief Executive Officer baru perusahaan John Ray dalam sebuah pernyataan.

Dalam pengajuan pengadilan pada Sabtu, FTX meminta izin untuk membayar klaim prepetisi hingga 9,3 juta dolar AS dan 17,5 juta dolar AS kepada vendor kritisnya.

Baca juga: Orang Tua Sam Bankman-Fried Berpotensi Ikut Terseret Kasus Kebangkrutan Bursa Kripto FTX

Pertukaran kripto ini mengatakan jika gagal menerima bantuan pengadilan yang diminta, hal itu dapat mengakibatkan kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki untuk bisnisnya.

"Berdasarkan tinjauan kami selama seminggu terakhir, kami senang mengetahui bahwa banyak anak perusahaan FTX yang teregulasi atau berlisensi, di dalam dan di luar Amerika Serikat, memiliki neraca pelarut, manajemen yang bertanggung jawab, dan waralaba yang berharga," kata Ray.

Bursa kripto ini telah mengidentifikasi 216 rekening bank debitur dengan saldo positif pada 16 November, namun sejauh ini hanya dapat memverifikasi saldo di 144 rekening, kata FTX dalam pengajuan pengadilan terpisah.

Perusahaan telah menunjuk Perella Weinberg Partners LP sebagai bank investasi utama untuk membantu proses penjualan, dengan persetujuan pengadilan. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan