Kamis, 18 September 2025

Detail Lengkap Denda Keterlambatan dan Bunga Pinjol Terbaru Mulai Januari 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran denda keterlambatan dan bunga terbaru dari fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).

Kompas/Wisnu Widiantoro
Ilustrasi pinjol 

Selain masa berlaku ketentuan manfaat ekonomi dan denda keterlambatan baru yang dimulai pada 1 Januari 2024, OJK juga menentukan beberapa hal.

Yakni, perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran OJK ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pendanaan.

Lalu, dalam hal perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran OJK ini mulai berlaku diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran OJK ini, perubahan atas perjanjian pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan