Detail Lengkap Denda Keterlambatan dan Bunga Pinjol Terbaru Mulai Januari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran denda keterlambatan dan bunga terbaru dari fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
Selain masa berlaku ketentuan manfaat ekonomi dan denda keterlambatan baru yang dimulai pada 1 Januari 2024, OJK juga menentukan beberapa hal.
Yakni, perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran OJK ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pendanaan.
Lalu, dalam hal perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran OJK ini mulai berlaku diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran OJK ini, perubahan atas perjanjian pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.