Polemik TikTok Shop
Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024
Ada kekhawatiran dari Pemerintah ketika Tiktok shop dilarang terjadi pembatalan rencana investasi Tiktok.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Karena alasan tersebut, TikTok tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.
"Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Teten melanjutkan, jika platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok Shop secara terang-terangan menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.
“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkas Teten.
Polemik TikTok Shop
Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
---|
Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
---|
Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.