Jumat, 3 Oktober 2025

Lampu Mobil atau Motor Menyilaukan? Boleh Milih Denda Tilang atau Penjara

Bagi para pengendara sepeda motor maupun mobil jangan ganti lampu yang membahayakan pengendara lain, ganjarananya denda tilang atau penjara.

Editor: Robertus Rimawan
TMC POLDA METRO JAYA
Ilustrasi. 

Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)". (TMC Polda Metro Jaya)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved