Kamis, 11 September 2025

Ternyata Tolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Ada Sanksi Penjara

Sebagai sesama pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara Mobil Dinas Avansa nopol B 1068 CON dan Mobil Bok nopol B 9689 CCE di Jalan Hasyim Asari Cipondoh, Tangerang, Senin (19/6/2017). Dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, hanya sopir Avansa lecet dikeningnya dan juga dialami pengendara motor yang menjadi korban juga. Sedang sopir mobil bok bersama keneknya selamat tidak ada cedera. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Jadi lebih berhati-hati dan mawas diri ya.

ARTIKEL INI SUDAH PERNAH TAYANG DI motorplus.gridoto.com DENGAN JUDUL Menolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan