Menggunakan Perangkat GPS Saat Berkendara Bisa Dinyatakan Bersalah, Ini Ancaman Hukumannya
Tidak setiap pengendara yang menggunakan GPS serta-merta dapat dinilai mengganggu konsentrasi mengemudi
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Choirul Arifin
Untuk memahami norma tersebut, tegas Enny, tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang utuh terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 106 ayat (1).
Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan” yang terdapat dalam Pasal 283 UU 22/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk penggunaan aplikasi sistem navigasi yang berbasis satelit yang terdpat dalam telepon seluler adalah tidak beralasan menurut hukum”.