Ujian Praktik SIM Akan Diubah Jadi Sistem Elektronik
Mekanisme komputerisasi ini juga bisa membaca kecepatan dari kendaraan yang dikemudikan oleh pemohon SIM.
Editor:
Choirul Arifin
Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Masih terkait dengan pakaian, lanjut Fahri, disarankan supaya pemohon untuk menggunakan celana panjang dan alas kaki formal. "Mengingat ini adalah instansi," katanya.
Laporan: Aditya Maulana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap Ujian Praktik SIM Bakal Dibuat Secara Elektronik