Selasa, 30 September 2025

Ujian Praktik SIM Akan Diubah Jadi Sistem Elektronik

Mekanisme komputerisasi ini juga bisa membaca kecepatan dari kendaraan yang dikemudikan oleh pemohon SIM.

Editor: Choirul Arifin
Aditya Maulana - Otomania
Uji praktik SIM A. 

Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. 

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Masih terkait dengan pakaian, lanjut Fahri, disarankan supaya pemohon untuk menggunakan celana panjang dan alas kaki formal. "Mengingat ini adalah instansi," katanya.

Laporan: Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Siap-siap Ujian Praktik SIM Bakal Dibuat Secara Elektronik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan