Ujian Praktik SIM Akan Diubah Jadi Sistem Elektronik
Mekanisme komputerisasi ini juga bisa membaca kecepatan dari kendaraan yang dikemudikan oleh pemohon SIM.
Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Masih terkait dengan pakaian, lanjut Fahri, disarankan supaya pemohon untuk menggunakan celana panjang dan alas kaki formal. "Mengingat ini adalah instansi," katanya.
Laporan: Aditya Maulana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap Ujian Praktik SIM Bakal Dibuat Secara Elektronik