Minggu, 7 September 2025

Pakai Aplikasi SAKPOLE, Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online

Seperti di Alfamart, Tokopedia dan juga di kanal pembayaran lainnya. Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran secara online.

Editor: Fajar Anjungroso
Kompas.com
Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengelola Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jawa Tengah ( Jateng) mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi atau bebas denda pajak bagi yang terlambat membayar.

Sebelum adanya bebas denda pajak, Bapenda menerapkan besaran denda pajak per bulan sebesar 2,5 persen dari pokok pajak kendaraan. Selain membebaskan denda pajak, Bapenda juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).

Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Satu Atap ( SAMSAT). Bapenda Jateng sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pembayaran.

Seperti di Alfamart, Tokopedia dan juga di kanal pembayaran lainnya. Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran secara online.

“Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online),” kata Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto, Jumat (14/2/2020).

Aplikasi bisa diunduh melalui Playstore. Setelah mengunduh, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara online SAMSAT.

Baca: Persoalan Natuna Utara Jadi Tantangan Kepala Bakamla Aan Kurnia

Tahap pertama

Siapkan e-KTP, dan STNK. setelah itu masuk ke ikon pendaftaran online, nantinya wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan.

Kemudian, wajib pajak juga diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, wajib pajak bisa klik daftar.

Tahap II

Akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor, jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT. Tetapi jika ternyata data belum sesuai bisa klik BATAL dan wajib pajak bisa melapor ke kantor SAMSAT.

Tahap III

Wajib pajak bisa mencermati terlebih dahulu mengenai besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, wajib pajak bisa klik LANJUT.

Tahap IV

Wajib pajak bisa memilih sendiri cara pembayaran yang akan dilakukan dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar. Setelah setuju, maka wajib pajak anak mendapatkan kode bayar.

Tahap V

Kode bayar sebaiknya dicatat dan disimpan, termasuk jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran. Tetapi, jika wajib pajak ingin langsung melanjutkan dengan melakukan pembayaran bisa klik BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui fasilitas channel bank (internet banking, mobile banking atau juga SMS banking).

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan