Jumat, 1 Mei 2026

Virus Corona

Daftar Perusahaan Leasing yang Siap Berikan Cuti Cicilan Kredit Kendaraan

Nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, dapat menghubungi pihak leasing via call center.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Alex Suban/Alex Suban
Director in Charge Astra Financial Suparno Djasmin (keempat dari kiri) bersama para direktur perusahaan pembiayaan Astra berbincang dengan nasabah Soetjipto (kedua dari kanan) saat penyerahan hadian pemenang undian Grand Prize Astra Financial GIIAS 2018 di Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018). 

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.

Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," ujar Sekar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit Kendaraan

Penulis : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved