Rabu, 24 September 2025

Virus Corona

Polri: Tidak Ada Larangan Bagi Ojol Angkut Penumpang Selama Pandemi Corona

Larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Penulis: Choirul Arifin
DOK.
Kegiatan penyemprotan disinfektan ke armada motor ojek online Gojek untuk mencegah penularan virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan, beredar kabar larangan ojek online dan ojek biasa tidak boleh mengangkut penumpang selama masa pandemi corona

Namun, kabar ini ternyata tidak benar. Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.

Larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik Motor tidak boleh bonceng orang.

Tapi bukan dalam konteks melarang ojol. “Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik,” ungkap Kombes Pol Benjamin kepada wartawan, Selasa, 7 April 2020.

Baca: Untuk 50.000 Kilometer Pertama, Cukup Rogoh Kocek Rp 2,2 Juta Buat Rawat Ignis Baru

Benyamin menambahkan, saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin

Baca: Suku Bunga Cuma 3,7 Persen untuk Pembelian Mobil Toyota Selama Pandemi Corona

 “Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu (orang),” ujar Benyamin.

Dia menjelaskan, hal tersebut juga hanya berlaku saat mudik. 

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin3
Kegiatan sosialisasi tentang social distancing untuk pengemudi ojek online oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin.

Baca: Tips Merawat Sepeda Motor yang Lama Tak Terpakai

“Kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” bebernya.

Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi, terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang narik penumpang.

Ojol seperti Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa.

Ojek online tetap dinyatakan sebagai salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta setelah resmi  mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan, Senin kemarin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan