Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Berikut Ini Daftar Harga dari 1 Angka Hingga 4 Angka di Tahun 2020
Pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan atau yang sering dikenal pelat nomor cantik untuk kendaraan.
Penulis: Andra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM - Bagi pemilik kendaraan yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, ada prosedur resmi yang bisa diikuti.
Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya kepada Kompas.com Rabu.
Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.
Berikut ini daftar tarif resmi pelat nomor cantik:
1. NRKB satu angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Sumber: TribunJualBeli.com
Pelat Nomor Khusus Anggota Polri Harus Dapat Tembusan dari Baintelkam, Propam Hingga Korlantas |
![]() |
---|
Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia |
![]() |
---|
Polisi Sebut Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas Menggunakan Pelat Nomor Palsu |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pengendara Mobil Berpelat RFS yang Diduga Kokang Senjata di Tol Adalah Warga Sipil |
![]() |
---|
Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya |
![]() |
---|