Minggu, 24 Agustus 2025

Panduan Memperpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online: Akses di sim.korlantas.polri.go.id

Cara membuat dan memperpanjang SIM secara online, akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi persyaratan dokumen yang harus diunggah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
via Kompas.com
Ilustrasi - Cara membuat dan memperpanjang SIM secara online, akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi persyaratan dokumen yang harus diunggah 

3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.

4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.

7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Cara Membuat SIM Baru secara Online

Syarat-Syarat yang perlu diperhatikan ketika akan membuat SIM secara online yakni:

Persyaratan usia:

Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Berusia 20 tahun untuk SIM B I,;
Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum;
Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk perseorangan meliputi:

- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia

- Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan