Senin, 29 September 2025

Dukungan Garansi 7 Tahun untuk Semua Model Kendaraan Penumpang DFSK

Dengan masa jaminan mencapai 7 tahun, jika pemilik kendaraan penumpang DFSK menjual mobilnya sebelum 7 tahun masa pakai.

Editor: Choirul Arifin
ist
DFSK Glory i-Auto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan after sales menjadi jantung bagi pelaku bisnis otomotif roda empat di Indonesia. Karena, layanan purna jual yang prima akan memberikan peace of mind bagi pemilik kendaraan.

Itu sebabnya, pabrikan otomotif berlomba-lomba memberikan garansi purna jual maksimal dengan berbagai benefit yang ditawarkan.

Beberapa agen pemegang merek memberikan dukungan garansi purna jual 3 tahun atau sejumlah kilometer jarak tempuh, mana yang tercapai lebih dulu.

Sementara, brand otomotif DFSK menyatakan, mereka memberikan garansi 7 tahun purna jual atau 150.000 kilometer jarak tempuh, mana yang tercapai lebih dulu.

Garansi ini berlaku untuk semua model kendaraan penumpang yang dipasarkannya di Indonesia.

PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi kepada Tribunnews mengemukakan, garansi 7 tahun ini berlaku untuk setiap pembelian DFSK Glory 580, DFSK Glory 560, dan DFSK Glory i-Auto.

"Garansi ini merupakan yang pertama dan terpanjang yang diberikan oleh produsen kendaraan untuk pasar otomotif di Indonesia," ujar Rofiqi.

Dia mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan garansi ini untuk membuktikan sekaligus menjamin kendaraan-kendaraan yang diproduksi memang benar-benar berkualitas dan mendapatkan jaminan kualitas selama 7 tahun atau 150.000 kilometer.

"Garansi ini diharapkan bisa memberikan ketenangan dan rasa nyaman selama berkendara tanpa harus was-was memikirkan kerusakan yang akan ditimbulkan karena kesalahan produksi," ungkapnya.

Terkait dengan detil garansi yang diberikan, Achmad Rofiqi mengemukakan, pihaknya siap menanggung seluruh kerusakan komponen mesin, transmisi, kelistrikan, dan bagian body yang disebabkan oleh kecacatan komponen dan kesalahan pemasangan dari pabrik.

"Nantinya garansi ini akan mengganti dan memperbaiki kerusakan dengan cara penggantian komponen yang rusak dengan komponen baru secara cuma-cuma alias gratis," jelasnya.

Proses klaim

Jika hal yang tak diinginkan seperti di atas terjadi, Rofiqi menyatakan, ada prosedur klaim yang bisa dilakukan pemilik mobil DFSK.

Caranya, dengan cara membawa kendaraannya ke bengkel resmi, serta membawa kartu identitas, STNK, dan buku perawatan yang di dalamnya terdapat surat-surat garansi.

Kemudian proses garansi 7 tahun/150.000 kilometer bisa diketahui maksimal dua jam dan lama pengerjaan akan bervariasi tergantung kepada kerusakan yang ada.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan