Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting perlu dibawa saat berkendara, dokumen ini sebagai tanda kepemilikan kendaraan secara legal.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang perlu dibawa ketika berkendara.
Dokumen itu, terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.
Jadi, pastikan menyimpan STNK secara baik agar tak hilang.
Namun, bila Anda kehilangan STNK, bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.
Selanjutnya, melengkapi dokumen persyaratannya.
Lantas, apa itu STNK?
Dilansir Indonesia.go.id, STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.
STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Cara mengurus STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);
- Fotokopi STNK yang hilang;
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);
- BPKB (asli dan fotokopi).
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
SAMSAT merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Baca juga: Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Beserta Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online
Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
Cek fisik kendaraan
Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.
Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
a. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.
Jangan lupa, dilengkapi berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Mengurus cek blokir ini maksudnya adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT.
Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan jika belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda.
Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
e. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000;
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000;
- Pengesahan STNK: Rp 0.
Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
Lalu, tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Syarat dan Prosedur Pembuatan STNK Baru, dilansir ppid.semarangkota.go.id:
Syarat :
1. Atas Nama Perorangan
- Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS);
- Faktur;
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan;
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat - keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin;
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum;
- Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe.
2. Atas nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan;
- Keterangan domisili perusahaan;
- NPWP;
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan - hukum yang bersangkutan (diatas kop surat);
- Faktur;
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan;
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat - keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin;
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum;
- Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe.
Prosedur :
1. Langkah-langkah pengesahan STNK baru adalah sebagai berikut:
- Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap;
- Mengisi formulir;
- Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti;
- STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer;
- Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai;
- Membayar ke kasir;
- STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.
2. Syarat/Dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup :
A. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar fotokopi;
- STNK dan fotokopi;
- BPKB dan fotokopi;
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor.
B. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi;
- Keterangan domisili;
- NPWP;
- Surat kuasa;
- STNK dan fotokopi;
- BPKB dan fotokopi;
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor.
C. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa.
- STNK dan fotokopi.
- BPKB dan fotokopi.
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor.
D. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan;
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer;
- Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)