Senin, 18 Agustus 2025

Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Beserta Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Pembuatan SIM A atau SIM C bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili. Berikut syarat, cara hingga biayanya.

via Kompas.com
Ilustrasi - Simak cara registrasi pembuatan SIM secara online, lengkap dengan syarat dan biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara registrasi pembuatan SIM secara online, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, pembuatan SIM dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Dengan layanan SIM online, masyarakat dapat membuat SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.

Dikutip dari indonesia.go.id, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Bagaimana dengan Tilang Manual? Ini Penjelasan Polri

Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.

Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.

Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM?

Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp 100 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan