Sabtu, 23 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2021

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Agen Tiket Bus AKAP: Kita Cuma Jual Tiket Pulang Kampung Kok

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pelarangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JAKARTA/YUSUF BACHTIAR
ILUSTRASI - Calon pemudik di agen tiket bus AKAP di Jalan Joyo Martono, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (26/5/2019). 

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan untuk melarang kegiatan mudik saat libur lebaran 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pelarangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan melancarkan kegiatan vaksinasi yang masih berlangsung.

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait pelarangan mudik akan disusun pula oleh instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan selaku otoritas di bidang transportasi. Muhadjir juga mengatakan bahwa cuti bersama Idul Fitri tetap ada yaitu satu hari namun tidak boleh digunakan untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan