Jumat, 15 Agustus 2025

Otomotif

Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar terhindar dari tilang.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor - Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar tidak terhindar dari tilang. 

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor Samsat

Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

Perlu diketahui bahwa Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:

- Polri;

- Dinas Pendapatan Provinsi;

- PT Jasa Raharja.

4. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.

5. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan masyrakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

Ilustrasi STNK - Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar terhindar dari tilang.
Ilustrasi STNK - Berikut langkah mengurus STNK hilang atau rusak agar terhindar dari tilang. (Serempak)

6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan