Senin, 8 Juni 2026

Otomotif

Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi

Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi.

Tayang:
Penulis: Faishal Arkan
Tribun Jakarta/Bima Putra
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. - Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi. 

Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.

3. Motor

Motor dengan tahun produksi di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak tidak diperbolehkan memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm.

Ambang Batas Emisi

Ketentuan ambang batas emisi ditentukan dalam beberapa jenis kategori.

Kategori yang dipakai merupakan beberapa aspek yang berkaitan erat dengan terjadinya proses pembakaran pada mesin.

Kategori yang dikelompokkan tersebut memiliki standar dalam aspek senyawa dari hasil pembakaran.

Pada laman suzuki.co.id, berikut beberapa ketentuan untuk ambang batas emisi:

1. CO (Karbon Monoksida)

CO merupakan senyawa yang juga dikenal dengan karbon monoksida.

Senyawa ini akan timbul jika kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesin.

Jenis senyawa karbon monoksida dikeluarkan secara langsung dari kendaraan melalui knalpot.

Dalam uji emisi, karbon monoksida dapat memberikan indikator untuk nilai efisiensi pembakaran.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved