Rabu, 10 September 2025

Perbedaan Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM serta Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
tribunnews.com
Ilustrasi SIM - Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak. 

Pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang apabila saat bepergian kemudian terkena razia dan tidak membawa STNK.

Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.

Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.

Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Untuk itu, simak cara mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor Samsat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan