Jangan Lupa, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Lusa, Ini Rinciannya
Tarif tol Dalam Kota di Jakarta yang meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol akan naik mulai 26 Februari 2022
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BN
Sejumlah kendaraan Mobil melintasi Tol Dalam Kota di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). WARTA KOTA/ANGGA BN
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03 perse.
Mengenai penyesuaian tarif tol ini. Kementerian PUPR bersama Jasa Marga dan CMNP akan melakukan sosialisasi melalui media komunikasi kepada masyarakat.