Selasa, 26 Agustus 2025

Jangan Lupa, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Lusa, Ini Rinciannya

Tarif tol Dalam Kota di Jakarta yang meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol akan naik mulai 26 Februari 2022

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BN
Sejumlah kendaraan Mobil melintasi Tol Dalam Kota di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). WARTA KOTA/ANGGA BN 

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03 perse.

Mengenai penyesuaian tarif tol ini. Kementerian PUPR bersama Jasa Marga dan CMNP akan melakukan sosialisasi melalui media komunikasi kepada masyarakat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan