Senin, 11 Agustus 2025

8 Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022, yang Melanggar Lalu Lintas akan Terkena Tilang Elektronik

Korlantas Polri saat ini tengah mengadakan Operasi Patuh yang berlangsung hingga 26 Juni 2022, simak sasarannya berikut ini.

Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Lalu Lintas - Korlantas Polri saat ini tengah mengadakan Operasi Patuh yang berlangsung hingga 26 Juni 2022, simak sasarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri saat ini tengah mengadakan Operasi Patuh pada Juni 2022.

Operasi Patuh dilaksanakan selama 14 hari, yaitu hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, operasi patuh dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu operasi patuh dilaksanakan guna mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kakorlantas: Operasi Patuh Jaya 2022 Untuk Melindungi Masyarakat

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar

Korlantas Polri akan melakukan pendekatan secara humanis dan melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial dalam pelaksanaan operasi patuh kali ini. 

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar menyiapkan kendaraan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas.

Berikut 8 sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam operasi patuh 2022, dikutip dari korlantas.polri.go.id:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas

Kapolri juga menyampaikan bahwa pada operasi patuh kali ini semua pelanggaran akan ditindak dengan tilang elektronik.

Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," kata Eddy selaku Kabagops Korlantas Polri Kombes Polri(6/6/2022).

Maka dapat dipastikan dalam operasi patuh ini tidak akan ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya

Baca juga: Dipimpin Kakorlantas Polri, Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai

Apa itu ETLE atau tilang elektronik?

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem tilang terbaru yang telah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Dalam mekanismenya, tilang elektronik tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Pengendara lalu lintas yang terkena tilang nantinya akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Masyarakat yang terciduk melakukan pelanggaran diwajibkan untuk membayar denda saat itu juga atau melalui sidang di pengadilan.

ETLE atau tilang elektronik ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama dan lebih efektif bagi semua pihak dalam lalu lintas.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Operasi Patuh

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan