Selasa, 19 Agustus 2025

Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022

Berikut ini daftar provinsi yang berlakukan pemutihan kendaraan tahun 2022.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK - Berikut ini daftar provinsi yang berlakukan pemutihan kendaraan tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Ada sebanyak tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak.

Pemutihan pajak merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang harus membayar denda karena telat atau belum membayar pajak.

Baca juga: 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022

Seperti yang diketahui, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan tahunan maupun tiap lima tahun.

Telat membayar akan dikenakan sejumlah denda.

Dalam program pemutihan kendaraan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa denda.

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut ini tujuh provinsi yang terapkan program pemutihan kendaraan tahun 2022

1. Sumatera Barat

Bapenda Sumbar telah mengumumkan jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor 2022.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumbar sudah berakhir pada 15 Juni 2022.

Mengutip dari Instagram @bapendasumbarofficial, dengan program tersebut, maka adanya gratis bea balik nama kendaraan bermotor dan gratis denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut terdapat pada Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Berantas Pungli, Tunjangan Kinerja Penguji Kendaraan Bermotor Diusulkan Ditingkatkan

2. Bangka Belitung

Mengutip Samsat Babel menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.

Pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan