Jumat, 22 Agustus 2025

Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor

Cara bayar pajak motor online meenggunakan aplikasi SIGNAL dari Samsat Digital. Tidak perlu ke kantor, bukti pembayaran akan dikirimkan ke pemilik.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Tangkapan Layar
Cara bayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Pengguna tak perlu datang ke kantor Samsat. 

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang

Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL

Untuk melakukan pembayaran, pelanggan bisa melakukan pembayaran secara online melalui bank yang telah berkerjasama dengan Korlantas.

Bukti pengesahan pembayaran pajak bisa dilihat secara digital diaplikasi SIGNAL.

Bukti fisik pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotorpun akan dikirimkan ke alamat terdaftar 2x24 jam

Pembayaran pajak motor online menggunakan Kode Bayar yang tercantum pada aplikasi SIGNAL.

Kode tersebut hanya dapat digunakan selama 2 jam setelah didapatkan.

- Generate Kode Bayar

- Pilih Salah Satu Bank di antara BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

- Pilih “Lanjut”

- Tampil Cara Pembayaran

- Pilih “Lanjut”

- Pembayaran Selesai

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan