Kamis, 2 Oktober 2025

Kapan Operasi Zebra 2022? Ini Jadwal, Sasaran, dan Besaran Dendanya

Diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 mulai tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1576803921334784001/photo/4
12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar. Berikut jadwal Operasi Zebra 2022 lengkap dengan sasaran dan besaran dendanya. 

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan

Besaran Denda Operasi Zebra 2022

Berikut besaran denda Operasi Zebra 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Pengendara dengan menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi yang Masih di Bawah Umur

Pengendara yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000

3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

4. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved