Minggu, 17 Mei 2026

Kendaraan Listrik

Ada Sembilan Tahapan Daftar Konversi Motor Listrik Secara Online, Berikut Rinciannya

Sembilan tahapan meliputi pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bangke konversi.

Tayang:
Dok. Petrikbike via Kompas.com
Konversi motor listrik. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menjelaskan, terdapat sembilang tahapan untuk mendaftarkan konversi motor listrik melalui platform digital. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menjelaskan, terdapat sembilang tahapan untuk mendaftarkan konversi motor listrik melalui platform digital.

Menurut Gigih, pendaftaran konversi motor listrik bisa melalui website www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Adapun pendaftaran sudah mulai dibuka per hari ini.

"Platform digital ini per hari ini sudah bisa di launching, sudah dapat di akses di website Kementerian ESDM untuk dua fitur utama. Bagi pemilik motor atau pemohon yang akan mengajukan konversi motor BBM ke listrik, dan kepada bengkel konversi," kata Gigih dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Kementerian ESDM: Konversi Motor Listrik Harus Daftar Lewat Online

Gigih memaparkan, sembilan tahapan itu meliputi pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bangke konversi.

Tahapan kedua, bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan berkas surat kendaraan.

"Tahapan ketiga, melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi," ujarnya.

Kemudian, tahapan keempat pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan motor. Tahapan kelima, bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.

Tahapan keenam, bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kementerian Perhubungan. Tahapan ketujuh, Kemenhub mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

Tahapan kedelapan, LVI melakukan verifikasi dan tahapan sembilan serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.

Terakhir, Gigih menambahkan, setelah melewati sembilan tahapan itu, platform digital ini juga menyediakan pengajuan perubahan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Sebelum dibawa pulang, platform ini juga memberikan next step yaitu mengajukan perubahan STNK melalui platform digital ini juga," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved