Polisi Tilang Pengemudi Mabuk yang Nyetir Ugal-Ugalan dan Dibanting Atlet MMA
Dari hasil pemeriksaan polisi, sang pengemudi ugal-ugalan yang videonya viral tersebut mengaku menyetir mobil dalam kondisi mabuk.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Choirul Arifin
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Ngaku Mabuk
Seala pun mengatakan saat keributan terjadi, WC mengaku dalam keadaan mabuk saat berkendara.
"Pengendara merah mengakui perbuatannya dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol sehingga bertindak sembrono," ucap Seala.
Diketahui, aksi tersebut viral di media sosial yang diunggah oleh Rudy melalui akun Instagram @rudygoldenboy.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @rudygoldenboy, terlihat Rudy tampak turun dari kendaraannya.
Kemudian, pengemudi mobil merah juga keluar sambil membawa kunci setir..
Saat itu, keduanya terlihat cekcok mulut hingga saling dorong.
Tak berapa lama, Rudy akhirnya berhasil melumpuhkan pemobil itu dengan menjatuhkannya ke tanah.
Eks Atlet MMA Rudy Golden Boy Hajar Dua Pemuda, Gara-gara Serobot Antrean di Minimarket |
![]() |
---|
Atlet MMA Rudy Golden Boy Viral Lagi, Kini Terlibat Keributan di Sebuah Minimarket di Tangerang |
![]() |
---|
Atlet MMA Rudy Golden Boy dan Pengemudi Ugal-ugalan Sepakat Berdamai |
![]() |
---|
Pengemudi Ugal-ugalan yang Dibanting Atlet MMA di Tangerang Akhirnya Ditilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.