Sabtu, 16 Agustus 2025

Insentif Kendaraan Listrik

Evaluasi Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Segera Dilakukan, Besaran Nominal Bisa Berubah

Sejak diumumkan pada awal April 2023, insentif pembelian kendaraan listrik roda empat maupun roda dua berjalan cukup lambat.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Lita Febriani/Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) usai membuka acara Kick Off Indonesia Halal Industry Award 2023 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak diumumkan pada awal April 2023, insentif pembelian kendaraan listrik roda empat maupun roda dua berjalan cukup lambat.

Perlambatan paling terlihat dari penyaluran insentif sepeda motor listrik baru. Insentif Rp 7 juta yang diberikan pemerintah nyatanya hanya baru tersalurkan 36 unit menurut website SISAPIRa, Kamis (27/7/2023).

Padahal, pemerintah menyiapkan kuota 200.000 motor listrik untuk insentif yang diberikan hingga akhir 2023.

Baca juga: Pabrik Baru di Curug Beroperasi, United E-Motor Pacu Kapasitas Produksi Kendaraan Listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan evaluasi akan segera dilakukan.

"Soon. Ini memang penting, makanya segera. Oleh sebab itu, evaluasi pasti akan dilakukan agar program bantuan pemerintah ini bisa berjalan lancar," tutur Agus usai acara Kick Off Indonesia Halal Industry Award (IHYA), Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Agus menambahkan, evaluasi bisa dengan mengganti besaran insentif yang diberikan hingga skema masyarakat penerima.

"Bisa saja besarannya, skema bisa, policy bisa berubah. Ubahan ini bisa kita terapkan tahun ini. Kalau tahun depan sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan besaran subsidinya.

Tapi ini hanya untuk motor listrik bantuan pembeliannya. Itu sudah ada di pagu indikatif APBN 2024 yang ada di Kemenperin," jelas Agus.

Sementara untuk produsen, Menperin tetap akan mempertahankan kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen untuk produk yang akan mendapat insentif.

"Kalau dari konteks Kementerian Perindustrian saya kira yang akan kita pertahankan adalah produsen yang menikmati manfaat bantuan pemerintah ini dia harus memiliki kriteria TKDN 40 persen dari produk motornya. Jadi tetap mendorong upaya penguatan struktur industri," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan