Jumat, 15 Agustus 2025

Surat Izin Mengemudi

Kakorlantas Polri Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai untuk Pembuatan SIM

Korlantas tidak lagi menerima pembayaran uang tunai di setiap lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan pihaknya tidak lagi menerima pembayaran uang tunai di setiap lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Firman menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM akan diarahkan untuk membayar biaya ujian pembuatan SIM melalui sistem transfer ke Bank.

"Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui Bank artinya enggak ada lagi cash disini," tegas Firman di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (4/8/2023).

Lebih lanjut Firman menerangkan dihilangkannya sistem pembayaran tunai pada saat pembuatan SIM merupakan antisipasi pihaknya untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti pungli.

Oleh sebabnya ia pun meminta kepada masyarakat agar tak mengiming-imingi petugas dengan memberikan sejumlah uang demi lolos dalam ujian SIM.

"Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasian nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi," jelasnya.

Sementara itu, Diregident Korlantas Polri Brgjen Pol Yusri Yunus mengatakan, adapun biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pembuatan SIM memiliki perbedaan.

Yusri menuturkan bahwa untuk biaya pembuatan SIM C baru senilai Rp 100 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM A baru yakni Rp 120 ribu.

Baca juga: Korlantas Polri Akan Buat Aplikasi Cegah Calo Sertifikat Mengemudi yang Jadi Syarat Pembuatan SIM

"Jadi pembayaran SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu, itu PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibawa ke Bank," jelasnya.

Hapus Jalur Zigzag dan Angka 8 di Ujian Praktik

Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia.

Nantinya metode jalur angka 8 dan zig zag akan diubah menjadi jalur letter S yang memiliki ukuran lebih besar mulai Senin (7/8/2023) pekan depan.

"Sore ini saya sengaja datang ke dan Mogot yang nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan Ujian seperti yang kita lihat pada hari ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Kohir, tukang cilok yang hendak membeli SIM anggota polisi menjalani ujian pembuatan SIM. Bagaimana hasilnya?
Ujian praktik keterampilan mengemudi sepeda motor untuk pembuatan SIM C di Samsat. (tribun jabar/firman suryaman)

Firman mengatakan kebijakan itu diubah lantaran adanya masukan dari masyarakat yang menganggap ujian praktek pembuatan SIM sangat sulit sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan