Hindari Razia Telolet, PO Megati Trans Copoti Klakson Basuri di Armada Busnya
PO Megati Trans mencopot klakson telolet di armada bus pariwisatanya mengikuti himbauan Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub.
Penulis:
Choirul Arifin
Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet, Bikin Tekor Angin
Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tegas Danto.
Duduk Perkara Anggota Polda Gorontalo Serang Kantor Satpol PP: Diduga Tak Terima Razia Kafe Ilegal |
![]() |
---|
Protes Razia Truk ODOL Juga Menggema di Jateng, Sopir Blokir Jalan Ringroad Solo-Karanganyar |
![]() |
---|
1.200 Sopir Gelar Demo Akbar di Surabaya, Tolak Razia Truk ODOL: Polisi Diskriminatif! |
![]() |
---|
Viral Pengamen Tunanetra Ngamuk Diperlakukan Tak Manusiawi, Wali Kota Wesly Silalahi Minta Maaf |
![]() |
---|
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah Jakarta Barat, Debt Collector Hingga Juru Parkir Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.