Subsidi Pembelian Sepeda Motor Listrik Berlanjut, Tahun Ini Pakai Skema Baru
Skema subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik tahun ini akan mengalami perubahan.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan program subisidi pembelian sepeda motor listrik baru di tahun 2025.
Kabar ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, menyampaikan skema subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik tahun ini akan mengalami perubahan.
"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya diberikan subsidi Rp 7 juta, kalau sekarang tidak," ungkap Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pada tahun 2023-2024, untuk setiap pembelian sepeda motor listrik baru yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta memiliki syarat 1 KTP 1 unit.
Tahun ini, skema subsidi akan digantikan dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta, menerangkan saat ini aturan mengenai PPN DTP sepeda motor listrik tengah digodok.
"Saat ini, masih berproses. Nanti kami update," tutur Setia saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (24/2/2025).
Baca juga: Aismoli Minta Tambahan Kuota Subsidi Motor Listrik 200 Ribu Unit di 2025
Pada awal program subsidi pembelian sepeda motor listrik, tepatnya tahun 2023 dengan skema potongan Rp 7 juta, ada sebanyak 11.532 unit yang diserap masyarakat.
Sementara pada 2024, sekira 60.823 unit motor listrik yang disubsidi dibeli masyarakat dengan memanfaatkan skema potongan harga Rp 7 juta dari pemerintah.
MTI Desak Pemerintah Alihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum |
![]() |
---|
Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Wujud Kepedulian Negara |
![]() |
---|
Ramai Kabar BSU Cair Lagi Bulan September Khusus Gaji di Bawah Rp10 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Kementan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman, Percepatan Tanam Bisa Berjalan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Kemenperin Minta IKM Pangan Penuhi Standar Keamanan Produksi untuk Perluas Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.