Kecelakaan Didominasi Kendaraan Roda Dua, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Teknologi Keselamatan
Korlantas Polri mencatat pada 2024 kendaraan roda dua menjadi yang paling banyak terlibat pelanggaran lalu lintas, mencapai 1.541.873 kasus.
Ringkasan Berita:
- Kendaraan roda dua paling banyak terlibat pelanggaran lalu lintas: 1.541.873 kasus.
- Lebih dari 150.000 kasus berujung kecelakaan, dengan korban jiwa mencapai 26.893 orang.
- 16,11 persen korban berusia di bawah 17 tahun (anak-anak dan remaja).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data IRMSS Korlantas Polri mencatat pada 2024 kendaraan roda dua menjadi yang paling banyak terlibat pelanggaran lalu lintas, mencapai 1.541.873 kasus.
Lebih dari 150.000 di antaranya berujung pada kecelakaan, dengan korban jiwa mencapai 26.893 orang.
Anak-anak dan remaja menempati porsi signifikan dari korban, 16,11 persen di antaranya berusia di bawah 17 tahun.
Road Safety Association, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu keselamatan jalan di Indonesia, mengatakan pemerintah tak mungkin hanya mengandalkan edukasi untuk menekan angka kecelakaan.
"Secara global, sepeda motor memang menjadi isu dominan di negara berkembang, termasuk Indonesia yang tren kecelakaannya terus meningkat. Kalau terus menyalahkan faktor manusia, tidak akan ada habisnya. Ini momentum yang tepat untuk mengoptimalkan teknologi sebagai langkah mitigasi,” ujar Ketua Dewan Pengawas RSA Indonesia, Rio Octaviano kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Rio menggambarkan betapa sulitnya jika pencegahan kecelakaan hanya bertumpu pada edukasi.
Menurut Rio, dengan jumlah penduduk Indonesia berusia di atas 17 tahun mencapai 195 juta jiwa, melatih semuanya dalam tiga tahun berarti harus menjangkau 5,4 juta orang per bulan.
Bahkan jika tenggatnya diperpanjang menjadi sepuluh tahun, jumlahnya tetap mencapai 1,6 juta orang per bulan.
"Kalau hanya mengandalkan edukasi, tidak akan mampu dan memang tidak realistis. Jadi lebih baik maksimalkan pilar teknologi," katanya.
Pemerintah sendiri sebenarnya memiliki ruang besar untuk mengatur penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua, seperti helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional.
Dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), pilar ketiga secara tegas menekankan pentingnya teknologi keselamatan berkendara untuk mencegah kecelakaan dan meminimalkan risiko korban, sebuah strategi jangka panjang yang belum dioptimalkan.
| Sosok AKP Kusmiani, Kapolsek Arjasa Situbondo Tewas Kecelakaan, Sempat Alami Serangan Jantung |
|
|---|
| Fakta-Fakta Kecelakaan di Tol Cipali KM 72 Tewaskan 5 Orang, Tak Ada Jejak Rem |
|
|---|
| 3 Fakta Kecelakaan Bus Agra Mas dan Sinar Jaya di Tol Cipali: 5 Orang Meninggal, 33 Luka-luka |
|
|---|
| Kecelakaan 3 Bus-Minibus di Tol Cipali, 5 Korban Tewas, Agustin Terlempar saat Tertidur |
|
|---|
| 45 Umat Muslim India Tewas Saat Perjalanan Umrah dari Mekkah ke Madinah, PM Narendra Modi Berduka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kecelakaan-sepeda-motor_1_20160807_093415.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.