Siaran TV Analog Bakal Dihentikan, 5 Provinsi Ini Jadi yang Pertama
Pemerintah akan menghentikan siaran tv analog di tahun 2021. Lima daerah berikut jadi provinsi pertama yang tidak akan lagi nikmati siaran tv analog.
Parapuan.co - Pemerintah akan menghentikan siaran tv analog pada tahun 2021 ini.
Lima daerah di Indonesia akan menjadi provinsi utama yang tidak akan bisa lagi merasakan siaran tv analog.
Lima provinsi pertama yang siaran tv analognya dihentikan adalah Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri
Pemberhentian siaran tv analog ini akan mulai dilaksanakan bulan Agustus 2021.
Setelah lima provinsi tersebut, bakal menyusul provinsi dan daerah lain di Indonesia.
Namun, kamu tidak perlu khawatir, sebab dari lima provinsi tersebut tidak akan seluruh kota atau kabupatennya dihapus siaran tv analognya.
Masih sebagian atau beberapa kota di provinsi tersebut yang siaran tv analognya dihapus, sehingga harus berganti ke tv digital.
Rincinya, daerah di Aceh yang siaran televisi analognya akan dihentikan pada Tahap I adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Daerah di Kepulauan Riau yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Daerah di Banten yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Daerah di Kalimantan Timur yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Daerah di Kalimantan Utara yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Dibuka, Persiapkan Berikut untuk Orang Tua