Siaran TV Analog Bakal Dihentikan, 5 Provinsi Ini Jadi yang Pertama
Pemerintah akan menghentikan siaran tv analog di tahun 2021. Lima daerah berikut jadi provinsi pertama yang tidak akan lagi nikmati siaran tv analog.
Parapuan.co - Pemerintah akan menghentikan siaran tv analog pada tahun 2021 ini.
Lima daerah di Indonesia akan menjadi provinsi utama yang tidak akan bisa lagi merasakan siaran tv analog.
Lima provinsi pertama yang siaran tv analognya dihentikan adalah Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri
Pemberhentian siaran tv analog ini akan mulai dilaksanakan bulan Agustus 2021.
Setelah lima provinsi tersebut, bakal menyusul provinsi dan daerah lain di Indonesia.
Namun, kamu tidak perlu khawatir, sebab dari lima provinsi tersebut tidak akan seluruh kota atau kabupatennya dihapus siaran tv analognya.
Masih sebagian atau beberapa kota di provinsi tersebut yang siaran tv analognya dihapus, sehingga harus berganti ke tv digital.
Rincinya, daerah di Aceh yang siaran televisi analognya akan dihentikan pada Tahap I adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Daerah di Kepulauan Riau yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Daerah di Banten yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Daerah di Kalimantan Timur yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Daerah di Kalimantan Utara yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Dibuka, Persiapkan Berikut untuk Orang Tua
Siaran tv analog di daerah-daerah tersebut akan mulai berhenti per 17 Agustus 2021.
Meski Kemenkominfo akan menghentikan siaran televisi analog di beberapa daerah pada lima provinsi itu, namun televisi milik warga yang terkena penghentian siaran tersebut tetap bisa dipakai.
Tapi untuk tetap bisa memakai televisinya, warga harus memasang alat tambahan bernama Set Top Box (STB) yang disambungkan ke televisi.
STB berfungsi untuk memungkinkan televisi menerima siaran televisi digital.
STB bisa dibeli di toko elektronik, baik di toko online maupun offline, dengan harga satu unit STB rata-rata Rp200.000.
Informasi lebih lanjut mengenai STB yang sudah disertifikasi oleh Kemenkominfo dapat dilihat di tautan https://siarandigital.kominfo.go.id.
Artikel Kompas.com yang diterbitkan pada Minggu (6/6/2021) menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Kemenkominfo mewajibkan semua Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas di bidang penyiaran televisi untuk menghentikan siaran televisi analog paling lambat tahun depan.
Rincinya, semua lembaga yang disebutkan itu wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Selain itu, terdapat lima tahap penghentian siaran televisi analog yang dilakukan sepanjang 2021 sampai 2022.
Tahap I dilakukan pada 17 Agustus 2021, Tahap II dilakukan pada 31 Desember 2021, dan Tahap III pada 31 Maret 2022.
Tahap IV pada 17 Agustus 2022 serta Tahap V pada 2 November 2022.
Baca Juga: Rilis 'Bicycle', RM BTS Berikan Kado Terindah untuk ARMY pada Perayaan BTS Festa Tahun Ini!
Ini bertujuan untuk mewujudkan siaran televisi secara digital di seluruh wilayah Indonesia. (*)