Rabu, 10 September 2025

Update Covid-19 Indonesia: Depok Kian Mengkhawatirkan, Pemkot Tetapkan Zona Merah

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah resmi menetapkan kota tersebut sebagai zona merah Covid-19 pada Selasa (29/6/2021).

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-07-01 12:00:52 

Parapuan.co - Pemerintah Kota Depok pada Selasa (29/6/2021) telah resmi menetapkan kota di Jawa Barat itu sebagai zona merah karena situasi pandemi Covid-19 Depok kian memburuk. 

Kompas.com memberitakan bahwa zona merah adalah wilayah yang mempunyai kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Melansir situs Ccc-19.depok.go.id, yang merupakan situs resmi terkait situasi pandemi Covid-19 Depok, pasien positif di kota tersebut mencapai 8.426 per Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Kapan Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh? Ini Penjelasan Dokter

Sampai Selasa, angka pasien sembuh mencapai 50.963 orang sementara yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 1.070 orang.

Menyusul penetapan status zona merah itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mengimbau warga untuk di rumah saja dan hanya keluar rumah kalau memang perlu.

"Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Wali Kota Depok Mohammad Idris juga sudah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru pada Selasa.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Keputusan tersebut mengatur perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok dan berlaku mulai 29 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.

Dalam keputusan itu, warga Depok diimbau untuk melakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.

Baca Juga: Tren Pernikahan di Era Pandemi Covid: Cuma Menerima Tamu yang Sudah Vaksin

Dengan demikian, pekerja yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25 persen.

Selain itu, warga Depok dilarang menggelar resepsi pernikahan maupun pertemuan di gedung-gedung, karena ditakutkan bisa menciptakan kerumunan yang semakin memicu penyebaran virus.

Warga dilarang pula untuk makan di tempat (dine in) ketika berada di restoran atau kafe.

Kalau warga ingin membeli makan di luar, maka makanan harus dibungkus dan dikonsumsi di rumah.

Kemudian, mengingat anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia (lansia) rawan terjangkit virus Covid-19, maka mereka dilarang masuk ke pusat perbelanjaan maupun swalayan.

Pusat perbelanjaan maupun swalayan yang dimaksud dalam Keputusan Wali Kota Depok ini adalah mal, supermarket, midimarket, dan minimarket.

Hal ini tercantum dalam Lampiran Keputusan Wali Kota Depok nomor tiga yang berbunyi, "Anak-anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan lansia tidak diperkenankan masuk area tersebut."

Tapi, Keputusan Wali Kota Depok tersebut tidak mengatur soal larangan terhadap anak-anak di atas lima tahun memasuki area-area itu, padahal mereka juga rentan terkena virus Covid-19.

Baca Juga: Simak, Ini Saran Dokter pada Ibu Menyusui yang Terinfeksi Covid-19

Kawan Puan, terutama yang tinggal di Depok, pastikan kamu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, ya.

Selain itu, apabila ada teman atau kerabatmu yang diduga terkena Covid-19 di Depok, kamu bisa menghubungi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok.

Nomor Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok adalah 112, 119, dan 08 111 23 22 22.(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan