Selasa, 26 Agustus 2025

Diundang ke Kantor KPI, Korban Pelecehan Mengaku Diminta Teken Surat Damai

Dari pengakuan pengacara MS, kliennya mengaku diundang ke kantor KPI. Di sana, ia diminta untuk menandatangani surat damai.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-09-10 17:00:56 

Namun pernyataan lain disampaikan oleh pihak terduga pelaku melalui kuasa hukumnya.

Tegar Putuhena, pengacara terduga pelaku membenarkan pertemuan kliennya di kantor KPI dengan MS.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendukung Korban Pelecehan Seksual yang Speak Up di Medsos?

Namun Tegar menyebut pertemuan itu diinisiasi oleh pihak korban.

"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar.

Dugaan Kasus Bullying dan Pelecehan Seksual di KPI Pusat

Kasus ini bermula dari postingan Twitter soal pelecehan seksual diduga dialami oleh pegawai kontrak di KPI Pusat.


Dalam postingan yang kini sudah viral tersebut, MS selaku korban mengaku telah dirundung hingga dilecehkan rekan kerjanya selama 2 tahun antara tahun 2012-2014.

Korban mengaku sudah melakukan banyak usaha, mulai dari melaporkan pelaku pada atasan, hingga ke polisi.

Namun sayang, dari pengakuannya, MS tidak mendapatkan keadilan seperti yang seharusnya ia dapatkan.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Kehilangan Kontrak Kerja dengan Merek Terkenal

MS akhirnya memberanikan diri untuk membuka kasus ini dengan membuat rilis yang kemudian viral hingga disukai lebih dari 70 ribu kali dan dibagikan oleh lebih dari 39 ribu pengguna Twitter.

Viralnya pengakuan MS serta dukungan dari banyak pihak akhirnya membuat korban berani untuk melaporkan kasus tersebut pada pihak berwajib.

Pada Rabu (1/9/2021), MS akhirnya telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jakarta Pusat.

(*)

Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan