Selasa, 19 Agustus 2025

Pernah Alami Kekerasan Seksual di Kampus, Hannah Al Rashid Dukung Permendikbud 30/2021

Hannah Al Rashid adalah salah satu artis yang mendukung Permendikbud 30/2021. Ia mendukung karena pernah mengalami kekerasan seksual di kampus.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-14 15:02:06 

Parapuan.co - Hannah Al Rashid menjadi salah satu artis Indonesia yang mendukung adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Artis berdarah Arab itu mendukung Permendikbud 30/2021 karena ia sendiri salah satu penyintas kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Saat masih kuliah dulu, Hannah pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang yang disebut bule hunter.

Bule hunter ini ternyata memang sudah terkenal lama di kampusnya sebagai predator seksual yang kerap melakukan kekerasan maupun pelecehan.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Dilakukan Pihak Kampus Jika Ada Kasus Kekerasan Seksual Menurut Nadiem Makarim

Namun begitu, tidak adanya payung hukum serta undang-undang yang secara khusus mengatur masalah kekerasan maupun pelecehan seksual di kampus, membuat bule hunter terus berkeliaran.

Orang-orang di kampus Hannah pun hanya bisa mendiamkan dan sebisa mungkin menjaga diri agar tidak menjadi salah satu korbannya.

Lewat unggahan di Instagram @hannahalrashid, ia menceritakan pengalamannya menjadi penyintas kekerasan seksual yang ia alami saat menjadi mahasiswi di kampus.

Hannah juga menyampaikan pentingnya Permendikbud Ristek ini untuk masa depan mahasiswa di perguruan tinggi.

"Tahun 2006 waktu saya kuliah satu semester di UGM, saya sempat mengalami pelecehan seksual di kampus," tulis Hannah, membuka ceritanya.

Pada saat itu, Hannah sebagai mahasiswi dari luar negeri diperingatkan oleh alumni program studi sebelumnya bahwa sering terjadi pelecehan seksual yang menimpa foreign female students. 

Pelakunya sudah diketahui oleh banyak orang dan diberi nama panggilan bule hunter atau pemburu Warga Negara Asing.

Alumni tersebut memberi saran kepada Hannah dan teman-temannya untuk menghindari pelaku.

Baca Juga: Sutradara Invisible Hopes Pemenang FFI 2021 Minta Jokowi Perhatikan Anak yang Lahir di Lapas

"Sering kali kita yang menjadi korban juga dibebankan untuk menghindari atau mencari solusi atas pelecehan/kekerasan yang kami alami," kata Hannah.

"Sedangkan pelaku-pelaku diluar sana dibiarkan dan dibolehkan saja meneror kami dengan impunitas," lanjut Hannah.

Ternyata, Hannah Al Rashid mengalami kekerasan seksual di kampus lebih dari satu kali.

Namun, Hannah mengaku bahwa ia tidak bisa melapor ke siapa-siapa karena dianggap bukan hal yang penting.

"Beberapa kali saya cerita ke orang, malah dianggap “itu memang biasa saja...not a big deal," cerita Hannah.

Pengalaman buruknya tersebut yang membuat Hannah merasa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini sangat penting untuk diwujudkan.

Aktris ini percaya bahwa mahasiswa berhak untuk belajar dengan aman dan terhindar dari kekerasan seksual.

"Setiap orang di institusi pendidikan berhak untuk belajar dan berkembang dirinya di lingkungan yang AMAN dan BEBAS dari kekerasan seksual," tegas Hannah.

Baca Juga: Isu Perempuan dalam Film Jadi Alasan Arawinda Kirana Mau Perankan Yuni

Hannah juga percaya bahwa korban berhak untuk didengar dan mendapatkan penanganan kasus yang adil dan semaksimal mungkin.

Permendikbud Ristek ini juga akan mendampingi korban hingga tahap pemulihan trauma kekerasan seksual.

"Permendikbudristek 30/2021 adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan karena lengkap membahas unsur pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan bagi korban," jelas Hannah.

Tidak ada alasan bagi Hannah untuk tidak mendukung peraturan yang melindungi korban kekerasan seksual ini.

Bagi Hannah, mendukung peraturan ini adalah bentuk solidaritas untuk penyintas kekerasan seksual.

"Saya mendukung ini 100%. Solidaritas selalu dan untuk penyintas diluar sana, you are not alone, kita berjuang bersama," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Cerita Arawinda Kirana Belajar dari Perempuan Serang untuk Perannya di Film Yuni

Semenjak diluncurkan ke publik, banyak pro-kontra terkait peraturan tersebut yang kemudian menjadi topik pembicaraan di medi sosial.

Banyak kesalahpahaman yang timbul akibat pasal-pasal terkait hubungan seksual yang harus konsensual dalam aturan tersebut.

Tidak sedikit masyarakat yang menuduh Nadiem Makarim memperbolehkan perzinaan dan seks bebas di lingkungan mahasiswa.

Anggapan yang salah tersebut menjadi berbahaya karena pada dasarnya peraturan ini penting untuk melindungi mahasiswa dari tindak kekerasan seksual di kampus.

Situasi ini mendorong para selebriti Tanah Air untuk ikut angkat bicara dan mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hannah Al Rashid (@hannahalrashid)

(*)

Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan