Jakarta PTM 100 Persen, Ini Aturan Jika Orang Tua Ingin Anak Sekolah Daring
Meski Jakarta telah melaksanakan PTM 100 persen, namun orang tua tetap diberi pilihan jika ingin anak sekolah daring
Parapuan.co - Mulai hari ini, Senin (3/1/2022), DKI Jakarta mulai melaksanakan sekolah tatap muka.
Sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) ini mulai digelar dengan kapasitas murid hadir hingga 100 persen.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Serta surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan pelaksanaan sekolah tatap muka di tahun 2022 ini.
Di mana anak datang ke sekolah setiap hari, yakni Senin hingga Jumat dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Dulu Sempat Ragu dan Khawatir, Zaskia Mecca Kini Izinkan Anak Sekolah Tatap Muka
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat). Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," jelas Nahdiana.
Kendati yakin bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, keputusan pemerintah daerah ini sebetulnya memicu pro dan kontra.
Bahkan, pihak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak merekomendasikan sekolah tatap muka 100 persen terutama bagi anak 6-11 tahun.
Dari rekomendasi yang dikeluarkan, IDAI merasa sistem hybrid 50 persen luring dan 50 persen daring masih jadi solusi, mengingat belum semua anak 6-11 tahun divaksin.
"Untuk kategori anak usia 6-11 tahun pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan metode hybrid yakni 50 persen luring-50 persen daring atau 50 persen luring di luar ruangan-50 persen daring," demikian kutipan rekomendasi IDAI yang ditandatangani Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso melansir Kompas.com.
Bahkan, IDAI menegaskan pelaksanaan sekolah tatap muka 50 persen luring dan 50 persen daring ini bisa dijalankan dengan syarat tertentu.
Yakni tidak ada peningkatan kasus dan tidak ada transmisi lokal varian Omicron di daerah tersebut.
Baca Juga: 3 Kondisi Ini Bisa Membuat Sekolah Tatap Muka Dihentikan, Apa Saja?
Pada akhirnya, keputusan sekolah tatap muka dengan kapasitas 100 persen tentu membuat orang tua dilema.
Apakah aman membiarkan anak ke sekolah dengan kondisi saat ini?
Lantas apakah orang tua diberikan pilihan terkait pembelajaran daring untuk anak-anaknya?
Untuk menjawab hal itu, Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah pun menjelaskan.
Bagi orang tua yang masih khawatir anak belajar di sekolah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan izin untuk melakukan pembelajaran daring.
"Pembelajaran di rumah dapat dilayani jika masih ada orangtua yang merasa khawatir," ujar Taga Radja Gah dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2021).
Menurutnya, sekolah harus tetap menyediakan layanan sekolah daring jika orang tua memilih anaknya untuk belajar daring.
"Sekolah tidak bisa tidak memberikan layanan (pembelajaran jarak jauh), tetap (harus) berikan layanan dengan e-learning," ucapnya.
Baca Juga: Begini Kata Mona Ratuliu Soal Anaknya yang Kembali Sekolah Tatap Muka
(*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/persiapan-sekolah-tatap-muka-2-20211205112119.jpg)