Warga DKI Jakarta, Ini Cara Daftar Vaksinasi Booster Lewat Aplikasi JAKI
Warga DKI Jakarta bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi JAKI untuk mendapatkan vaksinasi booster atau suntikan dosis ketiga. Simak langkahnya.
Penulis:
Rizka Rachmania
Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu sedang mencari tahu bagaimana cara mendapatkan vaksinasi booster untuk wilayah DKI Jakarta?
Kalau begitu, kamu tidak perlu khawatir sebab masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendapatkan vaksinasi dosis ketiga ini bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI.
Aplikasi JAKI bisa kamu unduh di smartphone lalu kemudian kamu membuat akun.
Setelah membuat akun, kamu bisa mendaftar untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
Akan tetapi, Kawan Puan harus memenuhi syarat mendapatkan vaksin booster sebelum mendaftar lewat aplikasi JAKI.
Adapun syarat agar bisa mendapat vaksin suntikan ketiga ini adalah kamu berusia 18 tahun ke atas dan sudah menerima suntikan dosis dua.
Lalu, jarak antara dosis kedua dengan dosis ketiga vaksin adalah enam bulan.
Jadi kalau kamu mau vaksin ketiga, pastikan sudah enam bulan setelah vaksin dosis kedua ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Tak Bisa Akses Tiket dan Jadwal di PeduliLindungi? Begini agar Tetap Dapat Vaksin Booster
Nah, berikut cara daftar vaksinasi booster lewat aplikasi JAKI.
1. Unduh aplikasi JAKI di smartphone Kawan Puan. Buka aplikasi lalu klik banner Vaksinasi Covid-19.
2. Masukkan nama lengkap dan NIK Kawan Puan sesuai identitas, lalu klik 'Periksa'.
3. Baca syarat dan ketentuan setelah itu pilih 'Ya, Saya Mengerti'.
4. Kawan Puan bisa mengecek apakah vaksinasi lanjutanmu sudah terjadwal atau belum.
5. Apabila vaksinasi sudah terjadwal, ditandai dengan Kawan Puan mendapatkan tanggal vaksinasi, maka lakukan pendaftaran ulang.
6. Isi kategori penerima vaksin.
7. Pilih lokasi vaksinasi dan isi lengkap data diri Kawan Puan.
Baca Juga: Dimulai 12 Januari, Pemerintah Jelaskan Syarat Penerima Vaksin Booster
8. Cek lagi formulir yang baru saja kamu isikan. Pastikan semua data sudah dilengkapi dengan benar.
9. Kirim formulir dan isi pre-screening.
10. Kawan Puan sudah bisa melihat jadwal vaksinasi dan mengunduh kartu kendali.
Kabar baiknya, vaksinasi dosis ketiga di DKI Jakarta bisa untuk Kawan Puan yang ber-KTP non DKI Jakarta.
Kamu yang ber-KTP luar DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga di Ibu Kota tanpa mengurus surat domisili.
Syaratnya hanya menunjukkan tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Jadi, Kawan Puan dengan KTP luar Jakarta hanya perlu memastikan kamu sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Syaratnya yaitu sudah berumur 18 tahun ke atas, sudah vaksin dosis kedua, dan minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua untuk mendapatkan booster.
Baca Juga: Ketahui! Penyebab dan Solusi Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul
Nah Kawan Puan, pastikan kamu mendapatkan vaksinasi dosis ketiga untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap virus Covid-19, ya.
(*)