5 Jenis Obat berdasar Penggolongannya, Ada Obat Bebas hingga Narkotika
Terdapat banyak macamnya, mulai dari obat bebas hingga narkotika, ketahui ini dia penggolongan obat berdasarkan jenisnya.
Penulis:
Anna Maria Anggita
Editor:
Rizka Rachmania
Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu tahu bahwa jenis obat tidak hanya satu melainkan ada lima?
Ya, jenis obat ada lima berdasarkan penggolongannya yakni obat bebas yang dapat dengan mudah dibeli hingga jenis narkotika.
Kawan Puan perlu mengetahui jenis-jenis obat berdasar penggolongannya supaya tahu bahwa tidak semua obat itu tidak dijual dengan bebas.
PARAPUAN telah merangkum dari Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dari Kementerian Kesehatan, macam-macam jenis obat berdasarkan penggolongannya.
1. Psikotropika dan narkotika
Jenis obat berdasarkan penggolongannya salah satunya adalah psikotropika dan narkotika.
Jenis obat ini tergolong tidak dijual bebas, terbatas untuk penggunaan tertentu oleh orang-orang yang mendapat akses.
Psikotropika sendiri adalah zat yang secara alamiah ataupun buatan yang berkhasiat untuk memberikan pengaruh secara selektif pada sistem syaraf pusat dan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Baca Juga: Ini Kata Dokter Terkait Aturan Minum Obat 3x1, Tak Sekedar Diminum 3 Kali Sehari
Obat golongan psikotropika masih digolongkan obat keras sehingga disimbolkan dengan lingkaran merah bertuliskan huruf “K” ditengahnya.
Sementara itu narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran.
Dari mulai penurunan sampai hilangnya kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika disimbolkan dengan lingkaran merah yang ditengahnya terdapat simbol palang (+).
2. Obat keras
Obat keras adalah obat yang berbahaya sehingga pemakaiannya harus di bawah pengawasan dokter.
Obat yang termasuk golongan keras ini hanya dapat diperoleh dari apotek, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain seperti balai pengobatan serta klinik dengan menggunakan resep dokter.
Obat ini memiliki efek yang keras sehingga jika digunakan sembarangan dapat memperparah penyakit hingga menyebabkan kematian.
Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Beli Obat Secara Online
Obat keras ditandai dengan lingkaran merah tepi hitam yang ditengahnya terdapat huruf “K” berwarna hitam.
Contoh: antibiotik seperti amoxicylin, obat jantung, dan obat hipertensi.
3. Obat wajib apotek
Jenis selanjutnya ada obat wajib apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.
Obat wajib apotek dibuat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sehingga tercipta budaya pengobatan sendiri yang tepat, aman, dan rasional.
Contoh dari obat wajib apotek yakni vitamin dan obat maag.
4. Obat bebas terbatas
Jenis obat berikutnya yaitu obat bebas terbatas, merupakan segolongan obat yang dalam jumlah tertentu aman dikonsumsi namun jika terlalu banyak akan menimbulkan efek berbahaya.
Baca Juga: Jangan Minum Obat Sembarangan untuk Covid-19, Ini Kata Dokter
Tidak diperlukan resep dokter untuk membeli obat bebas terbatas, adapun simbol yang digunakan yakni dengan lingkaran biru tepi hitam.
Biasanya obat bebas terbatas memiliki peringatan pada kemasannya sebagai berikut:
- Awas! Obat Keras. Bacalah aturan, memakainya ditelan
- Awas! Obat Keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan
- Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
- Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar
- Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
- Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan
Baca Juga: Benarkah Obat Herbal Mampu Sembuhkan Covid-19? Ini Kata Dokter
Contoh obat bebas terbatas yakni antimabuk seperti antimo, obat anti flu seperti noza, dan decolgen.
5. Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
Maksudnya yakni obat bebas ini dapat dibeli tanpa resep di apotek dan bahkan juga dijual di warung-warung.
Obat bebas biasanya digunakan untuk mengobati dan meringankan gejala penyakit.
Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh: rivanol, tablet paracetamol, bedak salicyl, multivitamin, dan lain-lain.
Nah, Kawan Puan, ulasan di atas membuat semakin paham mengenai penggolongan obat-obatan berdasarkan jenisnya ya.
Sebagai catatan meskipun ada yag dijual bebas tanpa resep dokter, alangkah baiknya tetap bijak dalam mengonsumsi obat ya.
Baca Juga: Jika Obat Tak Mempan, Ini 5 Tips Aman ke Dokter Gigi di Era New Normal
(*)