Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Sama-sama ditujukan untuk pekerja, simaklah ini perbedaan JKP dan JHT BPJS Pekerjaan. Mulai dari iuran hingga manfaat uang tunainya!
Penulis:
Aghnia Hilya Nizarisda
Parapuan.co - Jika berbicara tentang program pemerintah untuk pekerja atau buruh, boleh jadi yang terlintas pertama kali ialah Jaminan Hari Tua (JHT).
Ya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ialah salah satu program yang paling dikenal dan belakangan pun kembali menjadi perbincangan karena aturan barunya.
Menariknya, dalam waktu dekat ini pemerintah akan merilis program baru kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang dinamakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ini bahkan rencana awalnya dirilis pada Selasa, 22 Februari 2022.
Sayangnya, hingga ini peluncuran program ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Lantas, hari peluncurannya pun belum ditentukan lebih lanjut.
Akan tetapi, sebagian kita boleh jadi bertanya-tanya, apa perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada sekarang?
Melansir laman Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum apa saja manfaat JKP dan JHT serta perbedaan keduanya. Yuk, simak!
Manfaat JHT
Seperti yang kita tahu, besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7 persen dari upah.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah
Nah, jika gaji kamu adalah Rp5 juta dikali persenan tersebut maka hasilnya Rp285 ribu, lalu dikali 24 bulan totalnya menjadi Rp 6,84 juta.
Jumlah tersebut masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama 2 tahun yaitu Rp 355 ribu artinya total mendapat Rp 7,19 juta.
Manfaat JKP
JKP adalah program yang ditujukan pemerintah untuk mereka pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program yang sudah bisa diajukan klaimnya sejak 1 Februari 2022 ini disebut memberikan manfaat lebih banyak untuk pekerja.
Manfaat JKP yang pertama adalah uang tunai. Uang tunai yang diberikan sejumlah 45 persen gaji terakhir selama 3 bulan dan ditambah 25 persen gaji selama 3 bulan terakhir.
Ya, uang tunai tersebut akan kamu dapatkan selama 6 bulan berturut-turut sejak pengajuan kamu diverifikasi dan dianggap memenuhi kriteria.
Hal lain yang perlu kamu perhatikan, angka gaji terakhir maksimal ialah Rp5 juta. Jika gajimu segitu atau bahkan di atas itu, maka kamu bisa mendapat hingga Rp10,5 juta.
Selain itu, manfaat JKP lainnya adalah pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan akses informasi lowongan kerja hingga mendapat pekerjaan baru.
Baca Juga: Dibutuhkan saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Paklaring
Manfaat selanjutnya adalah pekerja dapat melakukan konseling karier dengan pakar, termasuk juga melakukan asesmen atau penilaian diri.
Terakhir, manfaat JKP untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan adalah pelatihan kerja yang diadakan Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dengan perbandingan di atas, maka Kawan Puan bisa melihat bahwa perbedaan pertama ialah jumlah manfaat uang tunai yang didapatkan.
Selain itu, siapa yang membayarkan iurannya juga berbeda. Untuk JKP, kamu tidak dikenakan iuran karena pemerintah yang akan membayar iurannya.
Sedangkan, JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pribadi dan perusahaan jika kamu penerima upah (PU), lalu dibayar pribadi jika kamu bukan penerima upah (BPU).
Selain itu, perbedaan paling jelas adalah apabila JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diperoleh ketika pekerja berusia 56 tahun, maka JKP justru sebaliknya.
Klaim JKP bisa diperoleh sesaat sejak pekerja kehilangan pekerjaan atau maksimal 3 bulan terhitung sejak masa PHK.
Baca Juga: Banyak Pekerja Resign selama Pandemi Covid-19, Ini Hal yang Perlu Dilakukan Perusahaan
Di samping itu itu, pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total bisa memperoleh JHT. Program JKP tidak bisa diperoleh bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total.
Sederhananya, program JKP ialah solusi jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya, sedangkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan sebagai solusi jangka panjang. (*)