Rabu, 10 September 2025

4 Hal yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Terjebak Investasi Bodong!

Inilah 4 hal yang perlu dilakukan jika sampai terlanjur terjebak investasi bodong. Salah satunya ialah kumpulkan korban dan cari bukti!

Penulis: Ardela Nabila
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-01 11:01:23 

Parapuan.co - Praktik investasi bodong atau investasi ilegal seperti tidak ada akhirnya dan terus memakan korban.

Padahal, dewasa ini semakin banyak pilihan investasi minim risiko yang bisa diakses secara online, seperti lewat aplikasi, oleh investor pemula.

Namun, tak bisa dimungkiri masih ada yang tergiur dengan janji manis dan iming-iming keuntungan dari investasi ilegal.

Ada banyak cara yang bisa kita lakukan agar terhindar dari investasi bodong, seperti mengenali ciri-cirinya dan memeriksa legalitas perusahaan investasi.

Akan tetapi, jika terlanjur terjebak investasi bodong, apa yang harus kita lakukan?

Melansir Finansialku, inilah beberapa hal yang harus kamu lakukan jika terlanjur terjebak investasi bodong. Yuk, simak agar tak panik!

1. Mencari bukti dan mengumpulkan korban

Seperti disebutkan sebelumnya, ciri utama dari investasi bodong adalah iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal.

Dalam hal ini, kamu bisa mencoba mengumpulkan korban yang juga tertipu investasi bodong untuk memperkuat bukti.

Baca Juga: Mulai Kembali Marak, Ketahui Ciri dan Tips Menghindari Investasi Bodong

Selain mengumpulkan bukti, kamu juga perlu membuat rencana bersama korban lainnya untuk mempermudah langkah yang harus diambil selanjutnya. 

2. Menggunakan jasa pengacara kompeten

Jika semua bukti dan korban telah terkumpul, maka kamu selanjutnya perlu mencari pengacara kompeten.

Pengacara yang kompeten dapat membantumu menyusun strategi tepat, sehingga kamu bisa mengajukan gugatan berdasarkan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pengacara, kamu juga bisa mengetahui apabila bukti yang telah dikumpulkan masih kurang dan bisa menyebabkan kendala.

3. Mengajukan hukum pidana

Opsi lain yang bisa dilakukan oleh para korban apabila tersangka investasi bodong tersebut belum juga jera adalah mengajukan hukum pidana.

Artinya, kasus ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses dan terancam hukuman penjara.

Demikian beberapa hal yang bisa kamu lakukan apabila sudah terlanjur terjebak investasi bodong.

Baca Juga: Mengenal Keuntungan dan Kerugian Instrumen Investasi Trading Forex

4. Mengajukan hukum perdata

Dalam hal mengajukan ganti rugi untuk mendapatkan kembali uang yang kamu investasikan di awal, kamu bisa mengajukan hukum perdata.

Kasus investasi bodong yang kamu alami bisa diajukan ke pengadilan niaga yang menjadi domisili pihak tergugat.

Apabila kasus penipuan berkedok investasi tersebut memenuhi syarat dan terbukti, perusahaan debitur bisa diusulkan pailit pada pengadilan.

Jika berhasil, maka kamu dan korban investasi bodong lainnya bisa mendapatkan kembali uang investasi atau uang ganti rugi.

Selain menerapkan langkah di atas, kamu juga bisa melaporkannya ke layanan Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini:

1. Telepon 157

2. Chat WhatsApp 081-157-157-157

3. Email konsumen@ojk.go.id.id.

Baca Juga: 4 Cara Efektif Mengumpulkan Modal Usaha untuk Memulai Bisnis

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, jangan lupa untuk memastikan legalitasnya. Pelajari juga risiko dari produk investasi yang kamu pilih, ya! (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan