Senin, 25 Agustus 2025

Deretan Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan, Bulan Ini Terakhir!

Wajib pajak harus melakukan lapor SPT Tahunan yang maksimal dikerjakan Maret ini. Jika tidak, sederet sanksi denda dan sanksi pidana ini menunggumu!

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-05 12:01:14 

Parapuan.co - Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunannya, setiap tahun.

Jika wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka sederet sanksi denda hingga sanksi pidana telah menanti.

Tak hanya itu, Kawan Puan perlu ingat bahwa akhir Maret ini adalah batas terakhir untuk kamu yang akan melaporkan wajib pajak orang pribadi.

Melansir Kompas.com, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Pasalnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak, maka wajib melaporkan pajak tahunannya.

Lantas, jika sampai melewatkan masa lapor, apa saja sanksi yang akan terima oleh wajib pajak bila tidak melaporkan SPT tahunannya? 

Sanksi pidana

Sanksi ini merupakan konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi yang dimaksud dapat berupa sanksi ringan hingga berat.

Baca Juga: Begini Cara Membuat NPWP dan Menghitung Pajak Bagi Freelancer

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Apabila tidak melaporkan SPT tahunan, kamu bahkan bisa dikenakan sanksi pidana yang bisa mengancam wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang melaporkan SPT, tetapi dengan isian yang tidak sesuai.

“Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap,” tutur Neil kepada Kompas.com.

Sanksi denda

Jika wajib pajak tak melaporkan SPT atau terlambat melapor, maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Di sisi lain, denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Alur penagihan

Baca Juga: Mudah dan Anti Ribet, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Adapun wajib pajak yang masih memiliki beban pajak yang belum dibayarkan, maka akan ditagih karena dianggap sebagai utang. 

Alur penagihannya akan dimulai dengan terbitnya pemberitahuan STP kepada penanggung pajak.

Jika setelah tujuh hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tagihan tersebut tidak kunjung dibayar atau dilunasi, maka akan diterbitkan kembali surat lainnya, yakni Surat Teguran.

Sementara itu, setelah 21 hari tetap tidak kunjung dilunasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Paksa ke wajib pajak tersebut.

Ketika usai 2x24 jam Surat Paksa diterima dan utang tetap tidak dilunasi, maka Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan akan keluar.

Apabila peringatan terakhir tersebut sudah keluar, Juru Sita Pajak akan melakukan penyitaan barang milik Penanggung Pajak.

Kawan Puan, itulah sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT hingga tanggal yang telah ditentukan.

Sanksi tersebut merupakan upaya atau jaminan agar setiap wajib pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Cari Sontekan Pertanyaan Wawancara di Perusahaan Multinasional? Buka Situs Ini!

Jadi, agar terhindar dari kedua sanksi di atas, jangan lupa segera melapor SPT tahunan kamu, ya!(*)

Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan