Senin, 1 September 2025

Ada Penurunan Level PPKM di Jakarta, Ini Aturan Masuk Mall dan Bioskop

Ketentuan masuk mall dan bioskop di wilayah PPKM level 2 seperti Jakarta dan level 3 maupun level 4 di daerah lain di Indonesia.

Penulis: Rizka Rachmania
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-08 22:01:34 

Parapuan.co - Pemerintah Indonesia masih terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM di Indonesia kali ini diperpanjang untuk durasi satu pekan mulai dari tanggal 8 sampai dengan 14 Maret 2022.

Selama perpanjangan terbaru ini, beberapa daerah di Indonesia mengalami penurunan status level, termasuk Jakarta.

Ibu Kota Indonesia saat ini kembali berstatus jadi daerah level 2 PPKM, setelah sebelumnya mengalami kenaikan level di angka 3.

Sejumlah aturan terkait aktivitas dan kegiatan di tempat umum pun tentu saja mengalami penyesuaian kembali.

Merangkum dari Kompas.com, ini aturan masuk mall dan bioskop Jakarta sebagai daerah dengan status level 2 PPKM.

Aturan masuk mall di daerah dengan status level 2 PPKM

- Protokol kesehatan harus tetap diterapkan selama jam operasional mall.

Baca Juga: Manfaat Indonesia sebagai Presidensi G20 dan Dampak Ekonomi yang Didapat

- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tiap kali pengunjung dan pegawai memasuki area mall.

- Hanya pengunjung dengan status hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk mall, kecuali ada kondisi kesehatan tertentu yang membuatnya tidak bisa divaksin.

- Mall dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan maksimal jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua saat beraktivitas di dalam mall.

- Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak di dalam mall hanya dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan syarat anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Aturan masuk bioskop di daerah dengan status level 2 PPKM

- Pengunjung dan pegawai wajib skrining pakai aplikasi PeduliLindungi, akan diizinkan masuk jika status warnanya hijau.

- Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Simak Daftar Kenaikan Harga BBM Terbaru Pertamax Turbo hingga Dexlite

- Tempat makan/restoran/kafe di dalam bioskop diizinkan untuk menerima dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan maksimal 60 menit.

- Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, serta wajib didampingi orang tua.

Sementara itu, mall dan bioskop di daerah dengan status level 3 dan 4 PPKM juga diizinkan untuk buka, namun dengan kapasitas maksimal yang lebih rendah.

Mall di daerah PPKM level 4 boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, sementara bioskop 25 persen.

Tempat bermain anak di dalam mall maksimal kapasitas 35 persen, sementara tempat makan di dalam bioskop 25 persen.

Mall di daerah level 3 PPKM bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan bioskop 50 persen.

Sementara itu, tempat bermain anak di mall boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tempat makan di dalam bioskop 50 persen.

Baca Juga: Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Turis Asing Dipangkas, Hanya 3 Hari Mulai Maret

(*)

Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan