Sabtu, 6 September 2025

Ramai Kasus Brigadir J, Berikut Besaran Gaji Polisi Pangkat Jenderal

Tak banyak yang tahu, ternyata segini lo besaran gaji yang diterima inspektur jenderal seperti posisi jabatan Ferdy Sambo!

Penulis: Fira Firoh
Besaran Gaji profesi Inspektur Jenderal 

Parapuan.co- Akhir-akhir ini ramai kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo yang merupakan seorang Inspektur Jenderal atau Irjen.

Kedudukan Irjen adalah salah satu pangkat tertinggi di kepolisian, selain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), dan Brigadir Jenderal (Brigjen).

Di mana jabatan mereka berada juga berpengaruh pada penghasilan yang diterima.

Melansir Kompas.com yang tayang di Parapuan.co, gaji seorang polisi sebenarnya setara dengan TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Profesi ini juga terbagi ke dalam empat golongan seperti dua profesi formal tersebut.

Selain itu, gaji polisi juga diatur ke dalam Undang-Undang seperti profesi TNI dan PNS.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 memiliki gaji paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian gaji jenderal polisi:

Baca juga: Seperti Jun Ji Hyun di Jirisan, Ini Status dan Gaji Polisi Hutan di Indonesia

1) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

2) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

3) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

4) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Di luar gaji pokok yang diterima oleh seseorang yang berprofesi sebagai polisi di Indonesia, ada tunjangan pula yang diberikan.

Sama seperti gaji, besaran tunjangan juga ditetapkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Tunjangan yang diterima berupa tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari  tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja (tukin) polisi.

Sama seperti gaji, besaran tunjangan yang diterima juga disesuaikan dengan pangkat serta kelas jabatannya.

Baca juga: Ada Tunjangan untuk Janda Duda, Segini Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022

Lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri.

Misalnya saja posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, mendapatkan tukin sebesar Rp 34.902.000.

Sedangkan polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Sedangkan untuk kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin sebesar Rp 20.695.000 perbulan.

Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 juga mengatur besaran tunjangan kinerja Kapolri.

Tunjangan kinerja Kapolri lebih besar dibandingkan dengan tukin polisi lainnya.

Peraturan tersebut berbunyi, "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Demikin besaran jumlah gaji seorang polisi yang berpangkat jenderal. (*)

Sumber: Parapuan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan