Kamis, 11 September 2025

Sudah Tak Menjabat saat 2024 Nanti, Segini Gaji Pensiunan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'aruf Amin

Meski sudah tak menjabat lagi, segini gaji pensiunan yang diterima oleh Presiden Jokowi dan Wapres Ma'aruf Amin nantinya!

Penulis: Fira Firoh
Gaji presiden dan wapres 

Parapuan.co- Sebentar lagi, jabatan Presiden Jokowi akan digantikan oleh Presiden RI baru yang terpilih pada tahun 2024.

Presiden dan Wakil Presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan untuk hari tua sama seperti profesi lainnya.

Jumlah besaran uang yang diterima Presiden dan Wakli Presiden juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu tertera dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 tertulis jika Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Sementara itu, pada ayat 2 mengungkapkan besaran pensiun pokok yang diterima sebagaimana seperti yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan gaji Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Lantas, berapa nominal gaji pensiun yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden? Simak, pembahasannya di bawah ini!

Melansir Kompas.com yang tayang di Parapuan.co, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, gaji pensiunan Presiden totalnya sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: Mengenal Rate Card, Dokumen Wajib Dimiliki Content Creator untuk Kerja Sama Brand

Sedangkan untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Peraturan tersebut masih berlaku dan belum di revisi sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

Namun setelah Presiden dan Wakil Presiden pensiun, nantinya mereka tidak akan mendapat tunjangan seperti saat masih menjabat.

Saat masih menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Sedangkan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Selain uang pensiun bulanan, berikut beberapa hak yang akan didapatkan oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden:

Hak bagi Pensiunan Presiden

- Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000;

- Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;

Baca juga: Tangguh dan Dicintai Rakyatnya, Ini 6 Teladan Kepemimpinan Ratu Elizabeth II

- Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;

- Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;

- Diberi fasilitas mobil mobil dinas;

- Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.

 Hak bagi Pensiunan Wakil Presiden

- Mendapatkan gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000;

- Mendapat bantuan biaya rumah tangga seperti pemakaian air, listrik dan telepon;

- Biaya perawatan kesehatan dan keluarganya ditanggung negara;

- Diberikan fasilitas berupa rumah kediaman yang layak;

- Diberi fasilitas mobil mobil dinas;

- Diberi fasilitas pengamanan dari paspampres.

Nah, itu tadi informasi mengenai jumlah gaji yang diterima oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden.

(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan