Selasa, 9 September 2025

Syarat Menukar Uang Rupiah Kertas dan Logam yang Rusak di Bank Indonesia

Uang tabungan haji milik Samin sebesar Rp 50 juta rusak dimakan rayap. Seperti Samin, bisakah menukar uang rusak di bank?

Penulis: Dinia Adrianjara
Syarat penukaran uang rusak di Bank Indonesia 

Parapuan.co - Kisah sedih karena tabungan haji yang rusak dimakan rayap dialami Samin, seorang penjaga sekolah di Solo, Jawa Tengah.

Nyaris tiga tahun uang yang ia tabung dalam celengan plastik di rumahnya, tak utuh lagi karena dirusak rayap. 

Padahal, uang yang ia dapatkan dari hasil kerja dan berjualan itu, dikumpulkan sedikit demi sedikit demi bisa menunaikan ibadah haji bersama keluarga.

"Saya kan punya keinginan daftar haji. Saya punya rezeki sedikit demi sedikit masukkan ke kaleng itu, kurang lebih sudah 2,5 tahun sebelum (pandemi) covid," kata Samin, seperti dikutip PARAPUAN dari Kompas.com.

Mulanya, ia dan sang istri berencana membuka celengan itu beberapa hari sebelumnya karena sudah penuh.

Keduanya lantas terkejut setelah mendapati uang yang selama ini ditabung perlahan-lahan, rusak tak berbentuk.

"Tadi pagi jam 9 mau dimasukkan uang kok runtuh. Setelah itu celengan diangkat kok keluar rayap, ternyata sudah seperti itu," ujar Samin.

Seperti dialami oleh Samin, apa yang harus dilakukan ketika uang tabungan rusak?

Bagaimana syarat menukar uang yang rusak di Bank Indonesia?

Baca Juga: Kenali 7 Fitur Unik di Aplikasi Bank Jago yang Membantu Mengelola Uang

Dilansir dari laman resmi pintar.bi.go.id, ada beberapa persyaratan uang rusak yang bisa ditukarkan.

Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena beberapa sebab.

Seperti terbakar, hilang sebagian, robek, berlubang, hingga mengerut.

Satu hal penting, uang rusak atau cacat hanya bisa ditukar jika keaslian uang Rupiah itu masih bisa dikenali.

Penggantian uang rusak bisa dilakukan dengan mempertimbangkan hal berikut

1. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominal, jika memenuhi syarat di antaranya:

- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran asli

- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya 

Baca Juga: Tanda Kamu Belum Siap Pensiun, Salah Satunya Tak Investasikan Uang

- Uang Rupiah rusak atau cacat masih menjadi satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang Rupiah rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Jika uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran asli, maka Bank Indonesia tidak bisa memberikan penggantian.

2. Uang Rupiah Logam

Sementara untuk uang Rupiah logam, beberapa syarat yang dipenuhi agar bisa menukar uang rusak di antaranya:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Selain itu perlu diingat bahwa Bank Indonesia juga tidak akan memberikan penggantian uang, jika diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Semoga membantu ya, Kawan Puan. (*)

Baca Juga: Sebelum Menjual NFT, Ketahui 5 Jenis Mata Uang Kripto Ini Lebih Dulu

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan