Verifikasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota
Tahapan verifikasi pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
a. Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon:
23 April s/d 6 Mei 2013
Dilaksanakan oleh:
1) Anggota DPR 1) KPU
2) Anggota DPRD provinsi 2) KPU provinsi
3) Anggota DPRD kabupaten/kota 3) KPU kabupaten/kota
b. Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu
7 s/d 8 Mei 2013
Dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
c. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti
anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
9 s/d 22 Mei 2013
Dilaksanakan oleh partai politik di masing-masing tingkatan
d. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR,
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota