Senin, 1 September 2025

Pemilu 2014

Pendapat Patrialis dan Arief Hidayat Tak Disertakan Pada Uji Materi UU Pilpres

dua hakim baru yakni Arief Hidayat dan Patrialis Akbar tidak akan disertakan pendapatnya karena persidangan uji materi UU No42/2008. Kenapa?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Warta Kota/Henry Lopualan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (ketiga kanan) bersama Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Mohammad Alim ketika memberikan keterangan pers terkait Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di keluarkan presiden di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak.

Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan dua hakim baru yakni Arief Hidayat dan Patrialis Akbar tidak akan disertakan pendapatnya karena persidangan uji materi tersebut telah selesai sebelum kedua hakim tersebut menjadi hakim konstitusi.

"Jadi pak Arief dan Pak Patrialis tidak diminta pertimbangan. Kan sudah final oleh hakim-hakim yang dulu saat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, red)," ujar Harjono, di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Dengan demikian, putusan sidang tersebut akan menggunakan pertimbangan hakim yang lama dan secara prosedural sudah dilengkapi. Pembacaan sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (23/1/2014) pukul 13.30 WIB.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan