Jumat, 10 April 2026

Siti Zuhro: Pilkada Serentak Cukup Pilih Eksekutif

Pelaksanaan pemilu kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau walikota, bagus juga dilakukan serentak

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan pemilu kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau walikota, bagus juga dilakukan serentak. Namun, kalau pelaksanaannya dilakukan serentak semua provinsi perlu waktu.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengungkapkan, pilkada serentak dilakukan tak serta merta dari Sabang sampai Merauke, tapi bisa ambil salah satu provinsi untuk pilot projectnya.

Demikian disampaikan Siti Zuhro atau akrab disapa Wiwieq dalam diskusi bertema, 'Pemilu Serentak Versi Mahkamah Konstitusi dan Nasib Pilkada,' yang digagas Perludem di Bakoel Koffiee, Cikini, Jakarta, Minggu (26/1/2014).

"Misalnya di Jawa Timur, ada 29 kabupaten, dan 9 kotamadya. Pilkada provinsi, kabupaten atau kota dilaksanakan sebagai contoh. Kalau ini berhasil, bisa diterapkan di daerah lain. Intinya harus ada  semacam pilot project," kata Wiwieq.

Menurut Wiwieq, saat ini, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan pelaksanaan pemilu serentak untuk anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, dan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga, dalam pilkada serentak, hanya untuk memilih gubernur, bupati dan walikota.

Kendati begitu, sambung Wiwieq, dalam pelaksaan pilkada serentak harus didasari oleh payung hukum yang jelas. Pasalnya, sekali pun pelaksanaan pilkada diatur UU No 32 tahun 2004, tetap saja ada beberapa pasal yang harus direvisi dan disesuaikan dengan putusan MK.

"Payung hukumnya lewat political engineering, yaitu lewat revisi undang-undang pilkada. Di dalamnya nanti mulai disebutkan provinsi bisa melakukan pilkada serentak. Pada selanjutnya dilakukan serentak secara nasional di tingkat lokal," sambungnya.

Tags
pilkada
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved