Rabu, 15 April 2026

Pemilu 2014

Peserta Kampanye Pelanggar Lalulintas Diancam Denda Rp 500 Ribu

Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelanggar lalu lintas

Editor: Rachmat Hidayat

Laporan wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelanggar lalu lintas termasuk massa dan simpatisan partai politik (parpol) yang menggelar kampanye terbuka.

Bahkan, polisi mengancam akan menerapkan tilang slip biru bagi massa dan simpatisan partai politik yang tidak tertib berlalu lintas, saat melakukan kampanye terbuka.

Hal ini diharapkan menimbulkan efek jera, karena pelanggaran massa kampanye dinilai sudah membahayakan keselamatan orang lain dan dirinya sendiri.
Jika tilang slip biru diterapkan.

Maka, pelanggar wajib membayar sanksi denda dengan nilai maksimal yakni Rp 500.000 bagi pelanggaran tertentu, dan pembayaran dilakukan melalui bank dan tanpa sidang di pengadilan.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengatakan kemungkinan penerapan tilang slip biru akan dilihat dilapangan apakah bentuk pelanggaran yang dilakukan sudah sangat membahayakan atau tidak.

Hal ini, katanya, sebagai bentuk tegas polisi dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas terutama kepada massa dan simpatisan parpol yang tidak mentaati aturan berlalu lintas.

Sebab kata Hindarsono, pada kampanye terbuka hari perdana Minggu (16/3/2014) kemarin, banyak massa dan simpatisan parpol yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkampanye.

"Intinya kami tindak siapapun yang tidak tertib berlalu lintas. Tidak pandang dari partai manapun," katanya, Senin (17/3/2014).

Hindarsono mengaku menyayangkan banyaknya massa dan simpatisan parpol yang tidak tertib aturan berlalu lintas, mulai dari tidak mengenakan helm bagi pengendara motor dan konvoi dengan bak terbuka.

"Padahal kami sudah tekankan untuk tertib berlalu lintas saat kampanya. Setiap hari sudah kami himbau, tapi mereka tetap melanggar, Kita sudah tekankan itu, setiap hari juga sudah kita umumkan," katanya.

Bentuk pelanggaran yang akan diberikan tilang slip biru, kemungkinan besar kata Hindarsono, adalah massa dan simpatisan parpol yang mengendarai sepeda motor namun tidak mengenakan helm saat berkampanye, serta konvoi dengan bak terbuka dan melawan arus seenaknya.

Namun, katanya, polisi di lapangan akan melihat kondisi saat pelanggaran terjadi. "Andai memungkinkan dan mengkhawatirkan akan diterapkan, jika tidak maka belum," katanya.

Seperti diketahui ada dua bentuk surat tilang yang bisa diberikan polisi ke pelanggar lalu lintas yakni tilang slip merah dan slip biru. Tilang slip merah mengharuskan pelanggar membayar denda setelah melalui putusan pengadilan.

Besaran denda biasanya tidak dalam besaran maksimal. Sementara dengan tilang slip biru, maka pelanggar membayar sanksi denda dengan nilai maksimal dengan membayarnya ke bank. Tanda terima pembayaran dari bank ini akan digunakan untuk mengambil surat yang disita polisi.

Sumber: Warta Kota
Tags
tilang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved